Karawang – Seorang laki-laki berinisial M (23), yang berstatus pelajar/mahasiswa asal Karawang Wetan, ditemukan meninggal dunia di salah satu unit Apartemen PP Urban Town, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Selasa (02/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, yang lahir di Jakarta pada 14 Januari 2002, pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan apartemen.
Penemuan jasad ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Saksi 1 berinisial I (40), seorang karyawan swasta, meminta Saksi 2 berinisial B (26), seorang mahasiswa, untuk memeriksa kamar yang disewa korban. Permintaan ini muncul lantaran korban tidak kunjung melakukan check out dan tidak ada kabar yang diterima mengenai proses penyewaan. Setelah pintu kamar diketuk berulang kali tanpa ada respons, Saksi 1 memberikan kunci duplikat kepada Saksi 2. Ketika pintu dibuka, Saksi 2 dilaporkan menemukan sebuah surat wasiat yang diduga ditulis oleh korban. Saat hendak membersihkan ruangan, Saksi 2 melihat M sudah dalam keadaan meninggal dunia di lantai, dan temuan tersebut segera dilaporkan kepada petugas.
Setelah menerima laporan, Unit Pamapta III Polres Karawang bersama Unit Inafis dan Polsek Telukjambe Timur segera merespons dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah-langkah yang diambil kepolisian meliputi pengamanan area, permintaan keterangan dari dua saksi di lokasi, dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Karawang. Selanjutnya, jenazah M dievakuasi ke RSUD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan awal Visum et Repertum oleh tim forensik. Pihak kepolisian juga telah menghubungi pihak keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap penyebab pasti kematian korban masih berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuat asumsi maupun berspekulasi mengenai penyebab kematian hingga hasil pemeriksaan resmi dirilis oleh pihak berwenang.










