KUNINGAN, — Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat keberlangsungan dan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah Daerah siap mengambil tindakan tegas berupa rekomendasi penundaan hingga pencabutan izin operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan tata kelola manajemen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si., saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Ballroom Arya Kemuning Lt. 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (19/08/2026).
Bupati menyampaikan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan demi memastikan Program MBG berjalan optimal, tepat sasaran, dan meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.
”Saya ingin memastikan program MBG di Kuningan ini berjalan baik dan meminimalisir penyimpangan. Kita berikan apresiasi tinggi kepada banyak SPPG yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat bagus. Namun, untuk pihak pengelola yang masih belum patuh pada aturan, kita berikan kesempatan dan peringatan secara bertahap untuk membenahi manajemen dan SOP-nya. Jangan sampai program yang baik ini terganggu oleh beberapa SPPG yang tidak disiplin,” tegas Bupati Kuningan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kuningan memberikan tenggat waktu bagi pengelola SPPG yang belum memenuhi standar untuk segera membenahi sistem manajemen internal serta menerapkan SOP secara ketat.
Seluruh langkah penertiban dan evaluasi dilakukan secara komprehensif berdasarkan data faktual yang dihimpun bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengawasan. Bagi SPPG yang tidak mengindahkan teguran, Pemkab Kuningan tidak ragu melayangkan rekomendasi pending (penundaan) hingga rekomendasi pencabutan izin operasional ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.
Bupati Kuningan menegaskan perannya sebagai konduktor, pengawas, sekaligus pengorganisasi (organizer) di daerah untuk mengorkestrasi seluruh elemen agar pelaksanaan program berjalan transparan, lancar, dan akuntabel. Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa program strategis nasional tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Kuningan tanpa terkendala oleh kelalaian oknum pengelola SPPG.










