Home / Pemerintah / Peringatan HUT ke-81 RI di Kuningan Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Penting Bupati Dian

Peringatan HUT ke-81 RI di Kuningan Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Penting Bupati Dian

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Upacara Mengenang Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Stadion Mashud Wisnusaputra pada Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan daerah bukan terletak pada fisik megah, melainkan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara nyata.

​Upacara yang diselenggarakan oleh Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) ini dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda, pejabat Pemkab Kuningan, perwakilan BUMN/BUMD, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan. Jalannya upacara berlangsung khidmat dengan pembacaan teks Pancasila oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, Pembukaan UUD 1945 oleh Dandim 0615 Kuningan Letkol Arh Hafda Prima Agung, dan naskah Proklamasi oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy.

​Dalam amanatnya, Bupati Dian menggarisbawahi bahwa perayaan kemerdekaan adalah ajang pertanggungjawaban moral dan sosial seluruh elemen daerah.

​Pengertian Makna Kemerdekaan: Bupati menegaskan bahwa 17 Agustus tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan.

“Ukuran paling jujur dari pembangunan bukanlah seberapa tinggi bangunan yang kita dirikan, melainkan seberapa tinggi kehidupan masyarakat dapat kita angkat,” ujar Dian.

​Visi Kuningan Melesat: Visi Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh diartikan sebagai gerakan inklusif yang merangkul semua lapisan.

“Melesat bukan berarti berlari meninggalkan siapa pun, melainkan bergerak maju membawa sebanyak mungkin masyarakat bersama kita,” lanjutnya.

​Pemerintah daerah dan warga diimbau untuk mengedepankan semangat gotong royong daripada saling menyalahkan, khususnya dalam menangani isu sampah, pengangguran, dan kemiskinan melalui ekosistem pemberdayaan.

​Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 2026.

​Bupati Kuningan menyerahkan langsung pemotongan masa tahanan kepada dua warga binaan pemasyarakatan, yaitu Yana Suryana bin Golden (remisi 1 bulan) dan Rizal Hermawan bin Sata (remisi 3 bulan). Penyerahan remisi ini menjadi pemenuhan hak konstitusional sekaligus simbol kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Tag: