Home / Pemerintah / RI Sudah Swasembada, Penyelundupan 250 Ton Beras Thailand di Sabang Digagalkan

RI Sudah Swasembada, Penyelundupan 250 Ton Beras Thailand di Sabang Digagalkan

Pemerintah Indonesia kembali menindak tegas upaya penyelundupan pangan yang mengancam kedaulatan petani lokal. Sebanyak 250 ton beras impor asal Thailand ditemukan masuk secara ilegal melalui kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Sabang, Aceh.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa ratusan ton beras tersebut ditemukan tersimpan di gudang milik PT Multazam Sabang Group. Aparat keamanan langsung bergerak cepat dengan menyegel gudang tersebut karena komoditas itu masuk tanpa mengantongi Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis resmi dari Kementerian Pertanian.

Amran menyoroti adanya kejanggalan serius dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa permohonan rekomendasi impor untuk beras tersebut sebenarnya sudah ditolak mentah-mentah dalam rapat koordinasi pemerintah sebelumnya. Sang Menteri menduga aksi ini merupakan tindakan nekat yang sudah direncanakan, mengingat izin ekspor dari pihak Thailand diketahui sudah terbit bahkan sebelum rapat koordinasi penolakan di Indonesia digelar.

Kasus penyelundupan ini menjadi ironi di tengah prestasi pangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam data terbarunya menegaskan bahwa Indonesia saat ini sama sekali tidak membutuhkan impor beras. Hingga akhir tahun 2025, Indonesia tercatat mengalami surplus beras nasional mencapai 4 hingga 5 juta ton. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia telah kembali mencapai swasembada pangan.

Oleh karena itu, masuknya beras ilegal ini dinilai sangat mencederai usaha petani dalam negeri. Selain kasus di Sabang, pemerintah juga tengah menelusuri laporan serupa mengenai dugaan masuknya beras ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tim khusus saat ini sedang melakukan verifikasi ketat di lapangan.

Pemerintah menegaskan tidak akan pandang bulu dan siap menjatuhkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha bagi importir nakal yang mencoba mengganggu stabilitas harga pasar dan merugikan petani lokal di tengah kondisi surplus saat ini.

Tag: