Home / Pemerintah / Tidak Ada Pemecatan, Sahroni-Eko-Nafa Tetap Diskors

Tidak Ada Pemecatan, Sahroni-Eko-Nafa Tetap Diskors

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan final terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR periode 2024–2029. Putusan ini diumumkan dalam sidang etik yang dilangsungkan di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (5/11/2025). Secara garis besar, MKD memutuskan untuk memulihkan status dua anggota dewan, sementara tiga lainnya tetap dikenai sanksi nonaktif dengan masa yang berbeda.

Dua anggota yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat aktif kembali adalah Adies Kadir dan Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Uya Kuya (Fraksi NasDem) dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai anggota DPR. Khusus untuk Uya Kuya, yang diadukan terkait video dirinya yang berjoget di Sidang Tahunan MPR, MKD menilai video tersebut merupakan rekayasa atau disalahartikan dan bukan bentuk penghinaan terhadap lembaga.

Sebaliknya, tiga anggota dewan lainnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara. Sanksi ini memperkuat keputusan penonaktifan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh fraksi masing-masing. Anggota DPR Nafa Indria Urbach (Fraksi NasDem) dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Ia diadukan karena dinilai hedon dan tamak dalam merespons isu kenaikan tunjangan DPR yang memicu kemarahan publik. Kemudian, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), yakni nonaktif selama enam bulan, terkait penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas di hadapan publik.

Selama masa penonaktifan tersebut, MKD juga secara tegas memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach tidak akan mendapatkan hak keuangan dari DPR RI. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk senantiasa menjaga etika, ucapan, dan perilaku, terutama di tengah sorotan publik yang sangat tinggi. Putusan MKD ini sekaligus menutup serangkaian sidang etik yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Tag: