Jakarta – Kasus penembakan yang menimpa seorang pengacara berinisial WA (34) di kawasan Jalan KH Mas Mansur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pagi, telah menemui titik terang. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku utama.
Pelaku penembakan, berinisial HD (37), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa malam. Saat penangkapan, polisi turut menyita senjata api yang diduga digunakan HD untuk melukai korban.
Saat ini, HD telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Insiden penembakan ini diduga kuat dipicu oleh konflik sengketa lahan kosong di lokasi kejadian. Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 07.28 WIB.
Korban WA, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok ahli waris, mendatangi lahan tersebut dan terlibat adu mulut dengan sekelompok orang yang merupakan penjaga lahan. Keributan ini berujung pada terdengarnya suara ledakan yang berasal dari senjata api, melukai WA.
Update dari Kepolisian menyebutkan bahwa korban mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan intensif, termasuk operasi pengangkatan proyektil.
Motif sementara yang terungkap adalah rasa kesal HD terhadap korban dan kelompoknya terkait sengketa dan penjagaan lahan.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan puluhan orang yang diduga merupakan penjaga lahan dan berada di lokasi saat kejadian.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 senjata tajam, tiga alat pukul, dan satu senapan angin. Sebanyak 40 saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi untuk mengusut tuntas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya kini mengambil alih penuh penanganan kasus pengeroyokan dan penembakan yang berlatar belakang sengketa lahan ini.










