PURWAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap misteri kematian tragis Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Polisi telah menetapkan Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja korban, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji ini.
Kepala Satreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujar AKP Uyun saat konferensi pers pada Rabu (22/10/2025).
Diduga, motif pelaku didasari oleh ketertarikan seksual terhadap korban.
Di rumahnya yang kosong, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban tak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Jasad Dina dibungkus menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian dibuang ke sungai di Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan), serta undang-undang tentang kekerasan seksual.










