Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa distributor dan pengecer yang menjual pupuk di atas harga resmi pemerintah akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Peringatan keras itu disampaikan Amran menyusul mulai diberlakukannya penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu (22/10/2025).
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui nomor 0823 1110 9690. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas oleh pihak berwenang.
Menurut Amran, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujarnya.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Adapun rincian harga baru pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
-
Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
-
NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
-
NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
-
ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
-
Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Amran menjelaskan, penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani untuk menjaga ketahanan pangan nasional.










