Bekasi – Sekitar 500 bangunan liar di tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara ditertibkan oleh tim gabungan yang melibatkan 400 personel pada Senin, 20 Oktober 2025.
Penertiban masif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Polres, Kodim, dan sejumlah dinas terkait, menyasar bangunan yang ilegal karena berdiri di atas tanah negara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa eksekusi pembongkaran merupakan langkah akhir setelah sebelumnya ditempuh proses pendataan, imbauan, dan tiga kali surat peringatan.
Karena statusnya ilegal di tanah negara, para pemilik bangunan yang berlokasi di Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya ini tidak diberikan kompensasi.










