Home / Pemerintah / Kejari Kuningan Tetapkan 3 Tersangka Baru TPPU Korupsi Bank Plat Merah

Kejari Kuningan Tetapkan 3 Tersangka Baru TPPU Korupsi Bank Plat Merah

KUNINGAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi di salah satu bank “plat merah” di Kuningan.

​Tiga tersangka tersebut berinisial M.Y, M.F, dan I.P. Penetapan ketiganya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., saat diwawancarai pada Selasa, (21/10/2025).

​”Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan di mana sebelumnya penyidik sudah menetapkan dan menahan tersangka R.M.P dalam perkara a quo,” ujar Brian.

Ketiga tersangka tersebut diduga aktif memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka R.M.P. Fasilitas rekening ini digunakan R.M.P untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.

​Dijelaskan, para tersangka secara aktif bekerjasama dengan R.M.P dengan mentransfer dana ke beberapa rekening, baik rekening milik mereka sendiri maupun rekening orang lain, agar tidak mudah terlacak. Selain itu, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari R.M.P setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening.

​Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif. Hal ini menyimpulkan adanya niat jahat dari M.Y, M.F, dan I.P untuk bersama-sama R.M.P melakukan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

​Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu, Kesatu: Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ​Kedua: Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ​Ketiga: Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

​Demi memperlancar upaya penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan. (Aldi/ZP)