Home / Pemerintah / Bea Cukai & Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Rugi Negara Rp1,4 Miliar

Bea Cukai & Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Rugi Negara Rp1,4 Miliar

BOGOR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan 1,88 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. Aksi ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang tanpa cukai di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.880.812 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Finari menjelaskan, meskipun total penindakan rokok ilegal di sepanjang tahun 2025 telah mencapai 10 juta batang, kegiatan pemusnahan kali ini hanya mencakup sebagian, yakni sekitar 1,8 juta batang.

Rokok-rokok ilegal tersebut umumnya diproduksi di wilayah Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kabupaten Bogor sendiri diidentifikasi sebagai wilayah transit sekaligus pasar peredaran utama rokok tanpa cukai di Jawa Barat.

Finari Manan menambahkan, peredaran rokok ilegal ini sangat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan dana bagi hasil tembakau. Dana yang semestinya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor menjadi tergerus akibat praktik ilegal ini.

(Zona Publik/Adam)

Tag: