KUNINGAN,– Upaya pelarian Ibul Sohibul (IS), terduga pelaku pembacokan terhadap mantan istrinya, Nesah, di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berakhir. Pelaku yang diduga sakit hati pasca-perceraian tersebut berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Cigugur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Cigugur, AKP Kuswa, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (19/10/2025) setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
”Kami mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di daerah Talaga, Majalengka, pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang AKP Kuswa saat dikonfirmasi.
Tidak membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
”Sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku Ibul Sohibul ditemukan di rumah saudaranya di lokasi tersebut. Yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” lanjut AKP Kuswa.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.25 WIB di Dusun Mulyaasih II Desa Puncak. Korban, Nesah, yang merupakan warga setempat, dianiaya oleh mantan suaminya, Ibul Sohibul, yang diketahui berasal dari Lingkungan Manis, Kelurahan Purwawinangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku setelah gugatan cerai istrinya dikabulkan. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku langsung memaki-maki korban. Tanpa aba-aba, pelaku kemudian mengarahkan golok ke bagian kepala korban. Korban Nesah berupaya menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah luka sayat serius pada bagian kening, kedua bibir, jari telunjuk tangan kanan, serta lengan atas tangan kanan. Korban lantas dilarikan ke RS Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku melarikan diri.
”Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat Juncto Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dan menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman pidana maksimal adalah 5 tahun penjara,” pungkas AKP Kuswa.
(Aldi/ZP)










