KUNINGAN – Proses pemakaman almarhum Sarmin (51) di Desa Pesing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan berlangsung dramatis dan membutuhkan penanganan khusus. Jenazah pria dengan bobot tubuh ekstrem, diperkirakan mencapai 200 kg (obesitas), harus dibantu dievakuasi oleh tim penyelamat dari UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin malam (13/10/2025).
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak keluarga almarhum Sarmin meminta bantuan kepada petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 19.30 WIB. Permintaan ini diajukan karena kesulitan yang dihadapi keluarga untuk memandu dan memasukkan jenazah yang memiliki bobot besar ke liang lahat.
“Kami menerima laporan pukul 19.30 WIB. Pihak keluarga meminta bantuan untuk penanganan jenazah obesitas karena kesulitan saat akan dimasukkan ke liang lahat. Bobot almarhum diperkirakan mencapai 200 kilogram,” jelasnya.

Tujuh anggota Piket Regu 3 dengan satu unit kendaraan operasional (Randis RR) segera meluncur ke lokasi penanganan pada pukul 19.54 WIB. Tiba di lokasi pada pukul 20.20 WIB, tim Damkar langsung berkoordinasi dan melakukan tindakan penyelamatan.
Dengan teknik khusus dan kerja sama tim yang solid, proses pemindahan dan pemanduan jenazah almarhum Bapak Sarmin ke liang lahat berhasil dilakukan. Aksi ini memakan waktu kurang lebih 30 menit. Seluruh proses penanganan selesai pada pukul 22.00 WIB.
Tindakan penyelamatan ini didasari oleh sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Hal ini menunjukkan bahwa peran Pemadam Kebakaran di Kuningan tidak hanya terbatas pada penanganan kebakaran, tetapi juga meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi khusus.
Pihak UPT Pemadam Kebakaran mengingatkan kepada masyarakat Kuningan, apabila membutuhkan pelayanan darurat kebakaran dan penyelamatan, dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan di nomor (0232) 871113. (Aldi/ZP)










