KUNINGAN, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, berinisial ZS (66). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan ZS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,09 miliar.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada hari Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Maret 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ZS ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan mulai ditahan di Rutan Polres Kuningan sejak 29 September 2025.
Kapolres, yang didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa ZS diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dana desa yang dicairkan melalui bank sesuai surat permintaan pembayaran tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa, dan hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ujar Kapolres.
Total dana desa yang dikelola Desa Mancagar pada TA 2022 adalah Rp1,37 miliar dan TA 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun, audit Inspektorat Kabupaten Kuningan menemukan kerugian negara total sebesar Rp1.091.541.699,50.
Modus korupsi yang ditemukan meliputi:
- Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta
- Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta
- Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta
- Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen keuangan desa, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dan bukti transaksi perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. ZS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Kapolres.










