KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada hari Minggu (9/11/2025), mengambil tindakan tegas dengan menghentikan secara paksa aktivitas galian tanah (cut and fill) yang berlokasi di lahan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar.
Penghentian mendadak ini dilakukan Bupati setelah ia melihat langsung alat berat tengah beroperasi di area tersebut. Bupati Dian menyatakan kegeramannya karena kegiatan ilegal ini tidak hanya dilakukan tanpa izin di lahan milik negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegas Bupati Dian saat memerintahkan penghentian aktivitas.
Bupati juga menyesalkan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan di atas lahan yang dilindungi, di mana telah terpasang papan peringatan kepemilikan aset Pemda.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa aktivitas galian ini sebelumnya telah mendapat peringatan dari pihaknya.
”Pada Kamis, 6 November, kami menerima laporan dari warga. Tim BPKAD langsung ke lokasi dan bertemu dengan pelaksana kegiatan berinisial M. Saat itu, yang bersangkutan berjanji akan menghentikan kegiatan dan datang ke kantor BPKAD pada Jumat (7/11/2025) untuk menyelesaikan administrasi,” terang Jhon.
Namun, Jhon menambahkan bahwa pelaksana tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir di kantor BPKAD dan justru tetap nekat melanjutkan pekerjaan.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Bapak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
BPKAD menekankan bahwa setiap pihak wajib berkoordinasi dan memahami aturan sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. Pemanfaatan aset tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada ancaman pidana.
“Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.
(Aldi/ZP)










