Home / Berita / Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Ammar Zoni, terpidana kasus narkoba, bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) lainnya, telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah Ammar Zoni kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

 

Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. “Ini adalah bukti bahwa peringatan dari Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Bapak Dirjen (Pemasyarakatan) tidak main-main. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” ujarnya.

 

Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan kelima narapidana lainnya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum dan Maksimum Security di Nusakambangan. Di sana, mereka akan menjalani program pembinaan dan pengamanan dengan tingkat pengawasan yang sangat ketat.

 

“Mereka akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum. Kami berharap langkah tegas ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik, sesuai dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan,” tambah Rika. Pemindahan ke Nusakambangan ini diharapkan dapat memutus mata rantai jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara dan memberikan efek jera bagi narapidana lain. (Adam/ZP)

Tag: