Home / Berita / KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Kepastian hukum ini menjawab teka-teki publik mengenai kelanjutan penyelidikan polemik haji yang sempat menjadi sorotan tajam di DPR RI beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penetapan status tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (9/1/2026). Budi menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam perkara penyimpangan kuota haji ini.

Penyidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Selain masalah pembagian kuota, KPK juga menelusuri adanya potensi kerugian negara atau penerimaan gratifikasi dalam proses kontrak layanan katering, transportasi, serta akomodasi jemaah haji selama berada di Arab Saudi pada periode dua tahun terakhir tersebut.

Tag: