BANDUNG – Pelarian dan kontroversi Muhammad Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal sebagai streamer Resbob, berakhir di balik jeruji besi. Polda Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber tersebut sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking).
Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12/2025), pria yang sebelumnya tampak arogan di media sosial itu kini terlihat tertunduk lesu. Dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau, Resbob tidak lagi banyak bicara seperti saat melakukan siaran langsung yang memicu kemarahan publik tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat Resbob adalah demi keuntungan ekonomi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja melontarkan hinaan tersebut agar kontennya viral, menarik banyak penonton, dan mendapatkan “saweran” atau donasi dari pemirsa YouTube.
“Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan. Itu yang menjadi motivasinya,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan.
Penetapan tersangka ini didukung oleh dua alat bukti yang kuat serta keterangan saksi ahli. Polisi menjerat Resbob dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Secara spesifik, Resbob dikenakan Pasal 28 ayat (2) karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku atau etnis. Berdasarkan Pasal 45A ayat (2), pelanggaran ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Namun, hukuman tersebut bisa membengkak karena polisi juga menyertakan Pasal 34 juncto Pasal 50. Pasal ini berkaitan dengan penyediaan konten atau sarana yang memfasilitasi pelanggaran hukum di dunia siber. Jika pasal-pasal ini digabungkan dalam dakwaan, Resbob terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.










