KUNINGAN – Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dan Bupati Kuningan pada Kamis (11/12/2025) berakhir tegang. Forum yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ormas Islam ini menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Daerah Kuningan yang dinilai membiarkan pelaksanaan kegiatan tahunan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yaitu Jalsah Salanah, yang berlangsung pada 5-7 Desember 2025.
Perwakilan FMPK, Ustadz Fitriyadi Siradj, membuka audiensi dengan menegaskan bahwa kedatangan mereka membawa amanah masyarakat agar ketertiban akidah dan ketenangan sosial di Kuningan tetap terjaga. “Kami datang membawa suara umat, bukan untuk menyerang siapa pun, tapi agar pemerintah bersikap tegas menjaga ketertiban akidah dan ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Ketegangan mencuat setelah Bupati Kuningan menyatakan bahwa kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah telah berjalan lancar tanpa ada gangguan. Pernyataan ini sontak memicu kekecewaan di kalangan FMPK.
Tokoh FMPK, Ustadz Luqman, menilai pernyataan Bupati tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap aspirasi mayoritas masyarakat Muslim Kuningan yang menolak eksistensi dan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
“Ini Bupati yang sudah mendapat legitimasi hasil Pilkada kok malah seolah bangga kegiatan Jalsah Ahmadiyah terlaksana di Kuningan. Walaupun katanya tidak memberikan izin secara administratif, faktanya kegiatan tetap berjalan. Ini bentuk pembiaran,” tegas Ustadz Luqman dengan nada kecewa.
Menurut FMPK, tindakan pemerintah daerah yang tidak melakukan pelarangan tegas sama halnya dengan membiarkan pelanggaran akidah dan potensi perpecahan sosial. Mereka menekankan bahwa Bupati memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk melarang kegiatan tersebut, merujuk pada regulasi negara seperti:
-
SKB Tiga Menteri Tahun 2008 yang memerintahkan penghentian aktivitas Ahmadiyah.
-
Fatwa MUI yang menegaskan Ahmadiyah sebagai aliran di luar Islam.
-
Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI di Jawa Barat.
Ustadz Fitriyadi Siradj menjelaskan bahwa Jalsah Salanah bukan sekadar acara kumpul biasa. “Itu adalah ajang konsolidasi akidah Ahmadiyah—di situ mereka memperkuat keyakinan tentang Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, menyebarkan doktrin wahyu setelah Nabi Muhammad SAW, serta merekrut anggota baru,” jelasnya.
FMPK menilai kegiatan ini secara langsung bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas masyarakat dan sangat berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan.
“Kami tidak membenci mereka sebagai manusia. Tapi ajaran yang mereka sebarkan menodai akidah Islam dan mengganggu ketenangan masyarakat,” lanjut Fitriyadi.
Para tokoh FMPK berharap, sebagai pemimpin yang dipilih rakyat, Bupati semestinya menjadi benteng akidah dan moral publik, bukan bersikap permisif terhadap aliran yang dianggap menyimpang. Audiensi ini menjadi peringatan bahwa pemerintah daerah dituntut lebih tegas dalam menjaga ketertiban akidah dan sosial.










