JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul tindakan Mirwan yang diketahui melaksanakan ibadah umrah di saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana alam. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (9/12/2025). “Surat Keputusan (SK) yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan Pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030,” ujar Tito.
Menurut Mendagri, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin yang serius terkait ketidakhadiran kepala daerah di tengah situasi darurat bencana.Untuk menjamin roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan efektif, Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
“SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt. Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis,” jelas Tito. Penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt. adalah langkah konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati selama Mirwan menjalani masa pemberhentian sementara tiga bulan.
Pemberhentian sementara ini memberi waktu bagi pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dampak kelalaian tugas Bupati saat bencana. Berdasarkan sumber dari internal Kemendagri, Mirwan MS dikabarkan akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi. Selain itu, kondisi pascabencana di Aceh Selatan dilaporkan masih membutuhkan perhatian intensif, dan Plt. Bupati Baital Mukadis diharapkan segera fokus pada percepatan penyaluran bantuan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak.










