Home / Berita / Massa Pendukung Bakal Calon Kuwu Gagal Geruduk Pendopo Indramayu, Tuntut Transparansi Nilai

Massa Pendukung Bakal Calon Kuwu Gagal Geruduk Pendopo Indramayu, Tuntut Transparansi Nilai

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu memanas pada Senin (1/12/2025). Ratusan massa pendukung bakal calon kuwu (Bacakuwu) yang tidak lolos seleksi akademis kembali turun ke jalan. Berbeda dari aksi sebelumnya, gelombang massa kali ini datang dengan jumlah jauh lebih besar, mewakili sembilan desa yang bersengketa dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak.

Aksi unjuk rasa diwarnai ketegangan saat massa mulai membakar ban bekas di tengah jalan. Asap hitam membubung tinggi seiring dengan orasi yang kian lantang. Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan di gerbang (portal) masuk Pendopo.

Koordinator Aksi, Ahmad Zainuri, dalam orasinya menuding panitia seleksi tidak transparan dan melakukan kecurangan sistematis. Sorotan utama tertuju pada perubahan mendadak skema pembobotan nilai yang dinilai merugikan peserta tertentu.

Zainuri mengungkapkan adanya kesepakatan awal bahwa bobot tes tertulis adalah 60 persen dan wawancara 40 persen. Namun, pada pelaksanaannya, skema tersebut diduga dibalik secara sepihak menjadi tes tertulis 40 persen dan wawancara 60 persen.

“Ini sangat janggal. Saya pribadi meraih ranking tertinggi di tes tertulis, tapi nilai wawancara justru dibuat paling rendah sehingga saya tidak lolos. Kami minta kembalikan ke skema awal dan lakukan wawancara ulang,” tegas Zainuri dengan nada tinggi.

Massa mendesak Panitia Pilwu tingkat kabupaten untuk segera membuka data nilai asli para peserta. Selama ini, permintaan transparansi tersebut selalu ditolak dengan dalih kerahasiaan dokumen.

“Panitia seharusnya membuka nilai dan skema penilaian tersebut secara gamblang. Jangan berlindung di balik alasan rahasia untuk menutupi kecurangan,” tambah Zainuri.

Aliansi masyarakat ini menuntut agar tahapan Pilwu di sembilan desa yang bermasalah dihentikan sementara (moratorium) sampai sengketa nilai ini diselesaikan secara adil.

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu untuk melakukan audiensi. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kepuasan di pihak demonstran.

Pemerintah Daerah bersikukuh bahwa mekanisme keberatan harus melalui jalur hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jawaban normatif ini ditolak mentah-mentah oleh massa.

“Jawabannya tidak memuaskan, masih seputar PTUN. Padahal permintaan kami sederhana: tunjukkan nilai aslinya sekarang juga, transparan,” ujar Zainuri usai audiensi.

Tag: