Home / Berita / Komisi IV DPR RI Panggil Kemenhut Terkait Bencana dan Temuan Kayu Gelondongan di Sumatera

Komisi IV DPR RI Panggil Kemenhut Terkait Bencana dan Temuan Kayu Gelondongan di Sumatera

​JAKARTA,- 1 Desember 2025 – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah mendorong langkah cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi IV DPR RI, yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada pekan ini.

​Rapat yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, bertujuan untuk mendalami penyebab bencana, terutama setelah viralnya temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang ikut terseret arus banjir di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga (Sumut), dan Pantai Air Tawar, Padang (Sumbar).

​Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (F-PDIP), mengonfirmasi rencana pemanggilan ini. Menurut Alex, Komisi IV akan meminta penjelasan mendalam dari Kemenhut terkait lima poin krusial yang berhubungan langsung dengan kondisi ekosistem dan tata kelola hutan.

​5 Poin Fokus Pendalaman Komisi IV:
​Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak banjir dan longsor. ​Data Tutupan Lahan (kepadatan vegetasi) di setiap DAS yang menjadi lokasi bencana, Data Kerusakan Hutan dan Lahan per DAS, Program Rencana Reboisasi dan Penghijauan yang akan dilakukan di setiap DAS, Ketersediaan Anggaran untuk rehabilitasi DAS.​Sementara itu, legislator lain, Johan Rosihan (F-PKS), yang juga anggota Komisi IV, menyampaikan dugaan awal bahwa temuan kayu gelondongan tersebut mengindikasikan adanya pembalakan liar atau lemahnya pengawasan kawasan hutan.

​”Tumpukan dan potongan kayu besar yang terbawa arus banjir menjadi indikasi kuat adanya pembalakan liar, praktik perambahan, serta lemahnya pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan,” ujar Johan.

​Kemenhut sendiri, melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya menduga bahwa kayu gelondongan tersebut berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Area Penggunaan Lain (APL).​

Rapat Komisi IV dengan Kemenhut ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul kayu, evaluasi menyeluruh terhadap izin pemanfaatan kawasan hutan, dan langkah mitigasi konkret pemerintah untuk mencegah terulang kembali bencana serupa di masa mendatang.
​