Home / Berita / Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Khusus IMIP Morowali

Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Khusus IMIP Morowali

MOROWALI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan yang menandai perubahan besar dalam kebijakan penerbangan khusus di Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang mulai berlaku setelah diteken pada 13 Oktober 2025.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Bandara IMIP kini dibatasi hanya untuk melayani penerbangan domestik. Sementara itu, izin penerbangan internasional untuk kategori bandara khusus dialihkan secara sementara ke Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang berada di Riau. Pengalihan izin internasional ke Riau ini ditetapkan berlaku hingga 8 Agustus 2026.

Sebelum keputusan pencabutan izin internasional ini dikeluarkan, Bandara IMIP menjadi sorotan tajam. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, sempat menegaskan bahwa IMIP tetap terdaftar resmi sebagai bandara khusus dan memiliki izin penuh untuk penerbangan domestik. Namun, Kemenhub hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan strategis yang mendasari keputusan mendadak untuk mencabut status internasional bandara tersebut.

Pencabutan izin ini semakin ramai dibicarakan mengingat bandara tersebut sempat menjadi isu sensitif terkait dugaan operasional tanpa kehadiran permanen aparatur negara di bidang Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, membenarkan bahwa Kepmenhub sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025 yang mengizinkan IMIP melayani rute internasional, telah dibatalkan, yang berarti IMIP secara resmi tidak lagi melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.

Tag: