KUNINGAN,- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kuningan hari ini, menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada 18 November lalu. Aksi ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari BEM Uniku, Unisa, STAIKU, UBHI, hingga Universitas Muhammadiyah, dengan tuntutan utama revisi substansial pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan berpotensi mempermudah kriminalisasi.
Aksi ini berfokus pada penolakan terhadap KUHAP baru yang disebut oleh aliansi sebagai aturan yang cacat substansi dan minim partisipasi publik. Menurut Ketua BEM Uniku, Rio, UU baru ini dapat memperlebar jurang ketidakadilan dan mempermudah kriminalisasi masyarakat sipil. “Kalau bisa bahkan dicabut saja UU yang baru seumur jagung ini,” tegasnya.
Korlap aksi, M. Saefullah Rohman (Ketua BEM Unisa), menyoroti empat pasal yang dinilai paling berbahaya, yaitu Pasal 7, 16, 74, dan 140 ayat (7):
Pasal 7 & 16: Berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol kuat, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, penangkapan semena-mena, dan normalisasi kekerasan.
Pasal 74: Melemahkan transparansi dan mempersulit pengawasan publik terhadap proses hukum.
Pasal 140 ayat (7): Memberi ruang impunitas melalui kewenangan penghentian perkara yang terlalu luas tanpa batasan ketat.
”Jika hal ini dibiarkan, kita akan menghadapi kemunduran demokrasi, ancaman pada kebebasan sipil, serta turunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” jelas Saefullah.
Selain revisi KUHAP, aliansi juga mendesak DPRD Kuningan sebagai representasi politik daerah untuk mengambil sikap tegas. Mereka menuntut DPRD Kuningan segera melayangkan surat penolakan resmi atas pasal-pasal bermasalah KUHAP kepada DPR RI.
Tuntutan lainnya yang dibacakan dalam aksi tersebut meliputi: pembebasan tahanan aktivis, jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, dan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada perwakilan DPRD Kuningan. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan menuntut perbaikan KUHAP ini akan terus berlanjut hingga pasal-pasal bermasalah tersebut diperbaiki demi menjaga demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara. (Aldi/ZP)










