KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Lebakwangi, berhasil meringkus seorang mantan kepala toko minimarket berinisial YM (33) yang diduga melakukan pencurian di tempatnya dulu bekerja di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Aksi nekat YM terungkap setelah terekam kamera pengawas atau CCTV. Pelaku masuk ke minimarket, yang diidentifikasi sebagai Indomaret Oleced berdasarkan sumber terkini, menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan. “Pelaku (YM) masuk melalui pintu depan menggunakan kunci cadangan yang belum sempat ia kembalikan setelah mengundurkan diri,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis.
YM melakukan aksinya dengan mulus tanpa merusak fasilitas toko. Setelah menggasak uang tunai dari brankas, ia meninggalkan toko dalam kondisi terkunci seperti biasa. Berdasarkan sumber awal, kerugian yang dialami minimarket tersebut diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci utama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Polsek Lebakwangi dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melacak dan menangkap YM di kediamannya. “Pelaku ditangkap saat sedang bersantai di rumah. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” tambah IPTU Azis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan satu set kunci toko cadangan.
Dalam pemeriksaan, YM mengaku terpaksa melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga, terutama untuk membiayai kebutuhan anaknya yang masih balita, termasuk membeli susu. IPTU Azis juga menambahkan bahwa YM sempat diberhentikan dari pekerjaannya karena adanya masalah.
Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mantan kepala toko ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Kuningan.










