Serang, Banten – Sebanyak 12 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terungkap mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila. Kasus ini terkuak setelah petugas kepolisian menemukan barang bukti tembakau sintetis saat melakukan operasi di salah satu SMP Negeri di Kibin. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikande.
Kapolsek Cikande AKP Tatang, pada Sabtu (15/11/2025), menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan para siswa tersebut membeli tembakau sintetis dengan cara patungan. Mereka memesan barang terlarang itu melalui sebuah akun di media sosial Instagram yang diduga beralamat di wilayah Kota Cilegon. Pembelian dilakukan tanpa pertemuan langsung. Setelah transfer pembayaran, para siswa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang melalui metode mapping. Paket tembakau sintetis kemudian diambil di sebuah titik yang telah ditentukan di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon. “Mereka mendapatkan barang dengan cara memesan lewat Instagram,” ujar AKP Tatang, menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami siapa pengedar di balik akun media sosial tersebut.
Menyikapi temuan ini, 12 pelajar yang terlibat telah menjalani pembinaan oleh petugas kepolisian. Langkah pembinaan ini diambil mengingat status mereka yang masih di bawah umur dan sebagai pengguna. Selain dari kepolisian, pihak sekolah juga menjatuhkan sanksi tegas. Mengingat para siswa tersebut saat ini duduk di kelas 9 dan akan segera lulus, pihak sekolah memberikan surat peringatan terakhir. Sekolah menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran serupa, sanksi paling berat berupa pengeluaran siswa akan langsung diterapkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan remaja, khususnya terkait penggunaan media sosial yang rentan dimanfaatkan untuk transaksi barang terlarang.










