Home / Ekonomi / Desak UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Buruh Majalengka Ancam Aksi Lebih Besar

Desak UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Buruh Majalengka Ancam Aksi Lebih Besar

MAJALENGKA – Ratusan buruh di Kabupaten Majalengka kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka pada Kamis (13/11/2025). Massa buruh mendesak pemerintah daerah segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dengan angka kenaikan signifikan.

Melalui berbagai poster dan orasi, para buruh menegaskan tuntutan utama mereka adalah UMK tahun depan dinaikkan menjadi Rp 3,4 juta.

Perwakilan buruh, Sugih Harto, menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Majalengka. Kenaikan ini dinilai realistis untuk mengimbangi tingginya biaya hidup saat ini dan mengejar ketertinggalan upah Majalengka dibanding daerah industri lain di Jawa Barat.

Para buruh menyoroti sikap pasif pemerintah daerah yang belum juga menggelar rapat Dewan Pengupahan. Padahal, batas waktu penetapan upah di tingkat provinsi dijadwalkan paling lambat pada 20 November 2025.

Harto bahkan mengancam, jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada kepastian pembahasan dan langkah konkret dari Pemda, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan dengan skala yang jauh lebih besar.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, menemui massa aksi dan memastikan aspirasi buruh akan segera ditindaklanjuti.

Dena menjamin pembahasan bersama Dewan Pengupahan akan digelar paling lambat pada awal pekan depan, kemungkinan pada Senin atau Selasa (17/18 November 2025).

“Pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Kami akan memastikan pembahasan ini memiliki dasar hukum yang resmi dan transparan sebelum UMK ditetapkan,” ujar Dena. Ia meminta buruh untuk bersabar karena proses penetapan harus sesuai dengan arahan dan regulasi dari pemerintah pusat.

Tag: