Home / Pemerintah / MK Tetapkan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tetapkan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting terkait profesionalisme dan netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara tegas menyatakan bahwa apabila seorang anggota Polri ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Inti dari putusan ini adalah penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3).

Sebelum putusan ini, frasa tersebut kerap dijadikan dasar hukum—atau celah—bagi Kapolri untuk menugaskan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga sipil tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota kepolisian.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” sekaligus menegaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK berpandangan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah sangat jelas:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Mahkamah menyimpulkan, adanya frasa pengecualian “penugasan Kapolri” justru menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, serta berpotensi mengganggu prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan. Hal ini juga berpotensi menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil yang berkompetisi untuk jabatan yang sama.

Putusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dan akan berdampak signifikan pada sejumlah posisi strategis di kementerian, lembaga, hingga BUMN yang saat ini diduduki oleh perwira polisi aktif.

Menanggapi putusan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut. Mabes Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, menyatakan akan mempelajari salinan putusan resmi untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan aturan internal. Lembaga pengawas seperti Kompolnas juga menyatakan putusan ini adalah momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan fokus pada tugas pokok sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.

Tag: