JAKARTA,- 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan karena diduga kuat menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Gugatan tersebut secara resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025) lalu dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 17 November 2025. Para pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka untuk menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan tersebut.
Langkah gugatan ini diambil setelah Aliansi melihat adanya kemandekan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Padahal, penyidik KPK sebelumnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) dan melakukan pemeriksaan masif terhadap sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan ini bertujuan menyinkronkan data kuota yang diterima setiap biro guna mengungkap potensi kerugian negara yang disebut-sebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Meskipun penyidikan telah berjalan dan bukti telah disita, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025), KPK belum juga mengumumkan tersangka. Aset yang disita tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang dari commitment fee kuota haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (10/9/2025) sempat berjanji akan segera mengumumkan tersangka.
”Kapan ini menetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Asep. Ia juga menegaskan pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Dua bulan berlalu, Asep hanya meminta masyarakat untuk bersabar dan beralasan penyidik masih harus memeriksa keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan praktik pembayaran biaya komitmen (setoran USD 2.600–7.000 per kuota) yang diduga dilakukan biro perjalanan kepada pejabat Kemenag.
Kasus ini berakar dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi pada tahun 2023. Kuota tambahan, khususnya untuk haji khusus, diduga keras diperjualbelikan dan mekanismenya dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
*ZP










