Home / Pemerintah / Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara khidmat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 7 November 2025. Pembentukan komisi ini merupakan langkah strategis dan tegas dari pemerintah untuk mempercepat pembenahan dan peningkatan kualitas institusi kepolisian, merespons kuatnya desakan publik terkait reformasi internal Polri.

Komisi khusus ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Sebanyak sepuluh tokoh nasional yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum dan keamanan mengisi kursi keanggotaan. Posisi Ketua dipercayakan kepada tokoh hukum terkemuka, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Susunan anggota Komisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah, menggabungkan akademisi hukum, pejabat kabinet, dan praktisi kepolisian senior. Beberapa nama besar yang turut dilantik termasuk Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, dan Otto Hasibuan. Kehadiran Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga menjadi anggota, didampingi oleh Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.

Hal yang paling disorot adalah masuknya tiga mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai anggota Komisi. Mereka adalah Tito Karnavian (yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri), Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Keterlibatan para mantan pucuk pimpinan Polri ini diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam mengenai “urat nadi” kepolisian dan menyusun rekomendasi reformasi yang lebih realistis dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menuntut Komisi ini untuk bekerja secara transparan, cepat, dan senantiasa mendengarkan aspirasi publik, mulai dari tokoh bangsa hingga masyarakat biasa. Presiden menekankan bahwa keberhasilan reformasi terletak pada kemampuan bangsa dalam menyelenggarakan supremasi hukum dan menciptakan kepastian hukum yang melahirkan keadilan. Meskipun tidak membatasi masa kerja, Presiden mewajibkan Komisi Reformasi Polri untuk menyerahkan laporan hasil kerjanya setiap tiga bulan sekali. Pembentukan Komisi ini juga sejalan dengan upaya internal Polri, di mana Kapolri juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang dipimpin Komjen Chryshnanda Dwilaksana, menunjukkan adanya sinergi antara evaluasi eksternal dan perbaikan internal.

Tag: