Home / Pemerintah / Mahasiswa Ancam Aksi Jilid III, Beri Waktu 7 Hari Kejaksaan Kuningan Ungkap Kasus “Kuningan Caang”

Mahasiswa Ancam Aksi Jilid III, Beri Waktu 7 Hari Kejaksaan Kuningan Ungkap Kasus “Kuningan Caang”

KUNINGAN,- (28/10/2025) – Suara kritis mahasiswa kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada hari Selasa, 28/10/2025). Gabungan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan menggelar aksi bertajuk “Gerakan Kuningan Caang Jilid II”, menuntut keterbukaan dan transparansi Kejaksaan dalam penegakan hukum terkait program Kuningan Caang.

​Aksi yang berlangsung tertib namun sarat kritik ini dibuka dengan pertunjukan teatrikal jalanan yang dramatis. Teater berjudul “Dewi Keadilan Kalah Bertarung dengan Penguasa yang Memegang PJU” menjadi simbol kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum yang dinilai belum berpihak pada kepentingan rakyat.

​Usai orasi, perwakilan massa diterima untuk audiensi tertutup selama 30 menit oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh, dan Kasi Pidsus, Diofa. Namun, hasil pertemuan tersebut jauh dari memuaskan.

​“Kami kecewa karena jawaban pihak Kejaksaan hanya normatif dan tidak menjawab inti persoalan. Publik butuh kejelasan, bukan sekadar janji-janji,” ujar Manarul, Sekretaris Umum PMII Kuningan, setelah audiensi.

​Kekecewaan ini memicu respon tegas dari pihak mahasiswa. Amar Fahri, Ketua GMNI Kuningan, menegaskan bahwa Kejaksaan diberi ultimatum 7×24 jam untuk memberikan keterangan terbuka dan resmi kepada masyarakat mengenai proses hukum kasus Kuningan Caang.

​“Jika dalam tujuh hari tidak ada penjelasan resmi, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dalam aksi Kuningan Caang Jilid III,” tegas Amar di hadapan massa aksi, menegaskan keseriusan tuntutan mereka.

​Menanggapi ultimatum tersebut, Brian Kukuh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan untuk membuka detail penyelidikan kepada publik.

​“Materi penyelidikan tidak bisa kami publikasikan karena kami terikat oleh asas praduga tak bersalah. Namun, kami pastikan kasus ini masih berproses dan kami mohon doa agar hasilnya segera diumumkan,” jelas Brian, mengindikasikan bahwa Kejaksaan tetap bekerja namun terikat pada koridor hukum.

​Secara hukum, dilema antara tuntutan transparansi (Pasal 3 UU KIP) dan larangan publikasi materi penyelidikan yang dapat menghambat penegakan hukum (Pasal 17 huruf a UU KIP) menjadi sorotan dalam aksi ini. Gerakan “Kuningan Caang” pun dipandang sebagai refleksi meningkatnya kesadaran masyarakat Kuningan dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

​Setelah menyampaikan ultimatum, massa aksi membubarkan diri dengan damai. Masyarakat Kuningan kini menunggu apakah Kejaksaan akan merespon tuntutan publik dalam batas waktu yang diberikan. (Aldi/ZP)

Tag: