Home / Pemerintah / Usai Audensi Warga, Aparat dan Pemdes Manislor Siap Tindak Tegas Pelanggaran di Kos-kosan

Usai Audensi Warga, Aparat dan Pemdes Manislor Siap Tindak Tegas Pelanggaran di Kos-kosan

KUNINGAN,-  Keresahan masyarakat Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, terkait dugaan aktivitas mencurigakan dan perilaku menyimpang di sejumlah kos-kosan akhirnya ditindaklanjuti secara serius. Bertempat di Balai Desa Manislor pada Rabu (15/10/2025), Pemerintah Desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan para pemilik kos/kontrakan duduk bersama merumuskan enam poin kesepakatan tegas untuk menertibkan kos-kosan dan mengembalikan nama baik desa.

Pertemuan penting ini dihadiri lengkap oleh Kapolsek Jalaksana beserta jajaran, Danramil Jalaksana bersama anggota, Satpol PP, Kepala Desa Manislor beserta perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemilik kos dan warga.

Dalam forum audiensi, beberapa perwakilan warga menyampaikan keresahan mendalam atas ulah sebagian penghuni kos yang dinilai tidak jelas asal-usulnya. Keresahan ini memuncak setelah dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah peristiwa meresahkan, termasuk kasus narkoba dan pencurian yang diduga melibatkan lingkungan kos.

​“Kami tidak ingin nama baik Manislor tercoreng. Kami minta pemdes dan aparat menindak tegas, serta pemilik kos ikut bertanggung jawab,” ujar salah satu perwakilan warga, mendesak segera adanya tindakan nyata dari Pemdes dan aparat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jalaksana menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas. Ia menyarankan agar setiap kos memasang CCTV untuk memudahkan pengawasan.

​Senada, Danramil Jalaksana mengapresiasi langkah warga dan Pemdes. Ia menyatakan komitmen TNI untuk membantu penertiban dan akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap penghuni kos.

“Pemilik wajib melapor siapa yang menempati dan dari mana asalnya, demi keamanan bersama,” tegas Danramil.

​Kepala Desa Manislor menyambut baik komitmen bersama ini.

“Aspirasi warga adalah harapan kami juga. Kami akan bersinergi dengan masyarakat dan pemuda untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” tuturnya.

​Enam Poin Tata Tertib Baru Disepakati

​Hasil audiensi ini ditutup dengan kesepakatan penandatanganan surat pernyataan bersama tata tertib kos/kontrakan yang memuat enam poin penting dan wajib dipatuhi:

  1. ​Selektif: Pemilik kos wajib selektif dalam menerima penghuni.
  2. ​Identitas Lengkap: Penghuni wajib menyerahkan foto, fotokopi KTP, dan KK masing-masing sebanyak dua lembar.
  3. ​Jaga Norma: Wajib menjaga norma kesopanan dan agama, serta dilarang melakukan perbuatan asusila.
  4. ​Jaga Ketertiban: Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
  5. ​Batasan Tamu: Pemilik kos berkewajiban menegur jika terjadi keresahan, dan membatasi tamu hingga pukul 22.00 WIB.
  6. ​Sanksi Tegas: Bersedia menerima teguran dari pemerintah desa apabila terjadi pelanggaran.

​Dengan kesepakatan ini, Desa Manislor menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga nama baik desa dan mencegah gangguan sosial. Ke depan, aparat bersama Pemdes akan intensif melakukan pendataan, pemantauan, dan penegakan aturan.

​“Dengan koordinasi dan kolaborasi, kita wujudkan Manislor yang aman, tertib, dan bermartabat,” pungkas Danramil Jalaksana menutup kegiatan tersebut. (Aldi/ZP)