KUNINGAN,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah progresif dalam reformasi birokrasi dengan resmi meluncurkan Manajemen Talenta ASN melalui sistem inovatif bernama “Gemilang” (Gali Potensi Melalui Talenta ASN Kuningan). Peluncuran ini menegaskan komitmen Pemkab Kuningan dalam menerapkan sistem meritokrasi, di mana promosi dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan murni pada kualitas, kompetensi, dan kinerja.
Acara peluncuran berlangsung pada Senin (13/10/2025) di Teras Pendopo Kuningan.
Dr. H. Herman, M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemkab Kuningan yang menjadi salah satu kabupaten pelopor dalam implementasi manajemen talenta ASN.
Dr. Herman menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan bentuk konkret dari sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bapak Dian telah menunjukkan komitmen nyata terhadap meritokrasi. Ini bukan hanya soal sistem, tapi soal membangun kultur baru dalam birokrasi yang profesional dan berbasis kualitas,” ujarnya.
Sistem ini memastikan bahwa peluang karier terbuka luas dan adil, menghilangkan praktik yang tidak berbasis kompetensi.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menekankan bahwa transparansi dalam penilaian dan promosi jabatan menjadi kunci utama. Menurutnya, implementasi manajemen talenta wajib dibarengi dengan peningkatan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
”Kami ingin birokrasi Kuningan ini bukan hanya bekerja administratif, tapi juga kreatif, kolaboratif, dan punya nurani. ASN yang cerdas bukan hanya pintar, tapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” tegasnya
Beliau menambahkan bahwa sistem manajemen talenta ini adalah jembatan antara potensi dan kesempatan.
“ASN yang punya potensi, berkinerja baik, dan ber-attitude akan menemukan ruang untuk tumbuh dan berkembang,” tutupnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Priyatno, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa sistem “Gemilang” bertujuan untuk mengelola pegawai berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
”Penerapan Gemilang ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 441 Tahun 2025 tentang Percepatan Penerapan Manajemen Talenta. Tujuannya adalah untuk menggali potensi terbaik ASN dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan keadilan karier,” jelas Beni.
Acara peluncuran penting ini turut dihadiri Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN Dr. Syamsul Hidayat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung Wahyu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forkopimda, Pj Sekda, dan Kepala OPD Kabupaten Kuningan. (Aldi/ZP)










