Home / Teknologi / Data 341 Ribu Anggota Polri Diduga Diretas, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Bjorka Asli

Data 341 Ribu Anggota Polri Diduga Diretas, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Bjorka Asli

Jakarta – Polda Metro Jaya buka suara soal dugaan peretasan data pribadi anggota Polri oleh hacker Bjorka. Kasus ini mencuat tak lama setelah penangkapan WFT, pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai sosok Bjorka.

Dugaan kebocoran data tersebut pertama kali diungkap oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto, melalui akun media sosial X. Ia menyebut data yang beredar mencakup nama, pangkat, satuan tugas, nomor ponsel, hingga alamat email dari ratusan ribu anggota Polri.

“Polisi mengklaim sudah menangkap Bjorka, padahal yang ditangkap hanya peniru. Sebagai respons, Bjorka membocorkan 341 ribu data anggota Polri,” tulis Teguh.

Menanggapi hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami identitas WFT.

“Di internet semua orang bisa jadi siapa saja. Jadi, apakah WFT ini benar-benar identik dengan Bjorka sebelumnya, itu masih kami dalami,” ujarnya, Senin (6/10).

Reonald menyebut pihak kepolisian juga tengah melacak jejak digital WFT. “Dari pemeriksaan, akun yang bersangkutan di dark web sudah beberapa kali berganti nama,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan Bjorka asli dalam kebocoran data terbaru ini. “Itu juga masih kami dalami lebih lanjut,” kata Reonald.

Sebelumnya, WFT ditangkap pada 23 September 2025 setelah adanya laporan dari sebuah bank swasta. Ia diduga mengunggah database nasabah bank menggunakan akun X @bjorkanesiaa serta mencoba memeras pihak bank. Namun, aksi itu keburu digagalkan setelah pihak bank melapor ke kepolisian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan WFT sudah lama beraktivitas dengan menggunakan nama Bjorka, bahkan sejak 2020. Ia juga memiliki akun di forum gelap yang sempat menjadi sorotan sebelum akhirnya diganti menjadi nama lain.

Kini, WFT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar insiden kebocoran data di Indonesia sekaligus menjadi alarm penting soal keamanan siber, terutama ketika data yang bocor menyangkut aparat penegak hukum.