MESUJI, LAMPUNG – Peristiwa kekerasan anak yang menggemparkan terjadi di Kampung Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang bocah perempuan berusia sekitar lima tahun, dengan nama samaran Sonya, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah disiksa oleh ibu kandungnya, Emi, dan ayah tirinya, Teguh.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu (18/10/2025) setelah warga sekitar, yang kerap mendengar jeritan dan tangisan korban, mendobrak rumah tempat Sonya tinggal. Warga bernama Surti (42) menceritakan bahwa mereka menemukan Sonya dalam kondisi lemas dan lesu, dengan kaki dirantai di tiang rumah.
Sonya juga mengaku hanya diberi kopi dan belum makan sejak pukul tiga pagi. Setelah melepaskan rantai, warga segera melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.
Petugas PPA Polres Mesuji membenarkan kejadian tersebut dan telah menangkap kedua pelaku (ibu kandung dan ayah tiri) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban kini telah dievakuasi ke RSUD Mesuji untuk divisum dan mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma.
Kasus ini tengah diselidiki dengan ancaman jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (4), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat karena kekerasan dilakukan oleh orang tua kandung. Warga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.










